Dengan demikian, 12 lokasi tanah milik Pemkab Manggarai yang selama ini belum bersertifikat, sudah dicatat menjadi aset daerah.
Adapun sejumlah tanah milik Pemkab Manggarai yang telah disertifikat tersebut adalah sertifikat tanah SMPN 1 Wae Ri’i, sertifikat tanah SMPN 11 Ruteng, sertifikat tanah SMPN 13 Ruteng, sertifikat tanah SDI Bea Kakor, sertifikat tanah kantor PPL Pertanian, sertifikat tanah Puskesmas Tal, sertifikat tanah pembangunan BLK Randong, sertifikat tanah untuk pembangunan pasar, sertifikat tanah untuk bangunan sarana pariwisata Meler, dan sertifikat tanah untuk Bufferzon PLTP Ulumbu.