Daerah

3 Tokoh Senior di Reok Akui Tanah Nanga Banda Milik Pemda

×

3 Tokoh Senior di Reok Akui Tanah Nanga Banda Milik Pemda

Sebarkan artikel ini

Tidak jauh dari Husen, salah satu Tokoh Senior di Reo, Yakob Abas juga mengakui kedudukan tanah Nanga Banda sebagai tanah milik pemerintah.

Sebab, tanah tersebut merupakan bekas lapangan udara buatan Belanda.

“Bagaimana pun saya dukung pemerintah agar tanah itu menjadi aset negara. Tidak ada satu orang pun yang mengklaimnya. Untuk mereka yang mau coba ambil alih saya berdiri bersama pemerintah” tegas Yakob.

Terkait penguasaan Kesultanan Raja, ia tidak menampik bahwa memang ada yang menguasai pada abad ke 17 tetapi itu semua sudah dihapus.

“Memang raja bima pernah menguasai Manggarai tapi itu sudah selesai. Selanjutnya ada Abdulah Daeng Mananja dan Marola” tutur Yakob.

Tokoh berusia 85 tahun ini mengisahkan, sebelum terjadi penjajahan oleh Belanda dan Jepang, Reo konon menjadi rebutan penguasa Makassar dan Bima.

Menurutnya, sebelum kolonial datang setidaknya Kesultanan Bima sudah lama bercokol di tanah Reo mulai abad ke-17. Adapun kakek Arifin menjadi pengawal sultan terakhir yang berkuasa setelah sekitar tahun 1930.

“Karena saya ini lahir pada tahun 1937, saya tahu persis bahwa sebelum Belanda Jepang dan China rebut kita punya wilayah ini yang pertama itu Makassar dengan Bima yang rebut sehingga tanah-tanah yang ada di sekitar ini dinamakan sawah misalnya yang perlu pak tahu 150 hektar termasuk di bawah Arifin itu. 150 hektar nama semua dari bahasa Bima yang ada nama lain hanya Poco Koe 9 hektar itu terjadi pada waktu Sultan terakhir Sultan Bima namanya Ibrahim,” kata Yakob Abas.

“Tidak salah juga kalau Arifin klaim karena memang dia salah satu keturunannya, apalagi Bapa nya pernah Kepala Desa. Akan tetapi itu semua sudah tidak ada lagi pasca kita sudah terbentuk jadi Kabupaten. Setuju kalau Pemerintah ambil alih yang bekas dikuasai penjajah” kata Yakob mengakhiri.

Sementara itu salah satu tokoh paling senior di Kecamatan Reo, Hubertus Kari Huwa mengakui tanah Nanga Banda yang berlokasi di Kelurahan Reo merupakan tanah milik Pemerintah setempat.

Sebab, tanah yang sedang diklaim oleh beberapa oknum itu merupakan tanah bekas penjajahan Belanda yang harus kembali jadi milik Indonesia pasca semua rakyat keluar dari sakitnya penjajahan.

Tokoh 86 tahun itu mengaku bahwa ia salah satu warga negara indonesia yang pernah merasakan sengsaranya zaman penjajahan Belanda dulu, sehingga ia sangat setuju jika tanah ini kembali jadi milik Indonesia.

Waktu itu tanah Nanga Banda masih menjadi landasan udara tempat mendaratnya pesawat perang Belanda dan saat itu ia masih menempuh pendidikan di lembaga yang disebut Sekolah Rakyat (SR).

“Saat belanda masuk kesini mereka langsung berdiri di tanah nanga banda lalu berjalan keliling nuca lale untuk mencari rempah-rempah dan perlu diingat penjajahan belanda itu pun sudah ada sebelum saya lahir” terang pria yang sehari-sehari disapa dengan sebutan opa umbek ini.

</p

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group