BeritaDaerahKabar BUMN

503 Pemilik Lahan Terima Ganti Kerugian, Komitmen PLN UIP Nusra Diapresiasi

×

503 Pemilik Lahan Terima Ganti Kerugian, Komitmen PLN UIP Nusra Diapresiasi

Sebarkan artikel ini

Untuk mencapai tahap pelepasan ini, proses pengadaan tanah untuk pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5–6 dilaksanakan melalui sejumlah tahapan. Sejak Maret 2025, tim Satgas A yang bertugas melakukan pengukuran serta Satgas B yang melakukan pendataan fisik dan yuridis telah melaksanakan inventarisasi dan identifikasi terhadap 549 bidang tanah yang dibutuhkan untuk pembangunan akses menuju Wellpad G, Wellpad J, serta jalur access road STA 0+000 hingga 7+200.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Eduward Meteo Yamasita Tuka, menjelaskan bahwa tahapan inventarisasi dan identifikasi tanah sebagai dasar penetapan ganti kerugian dilakukan melalui dialog terbuka bersama para pemilik lahan.

Penetapan nilai ganti kerugian, lanjutnya, dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator yang terukur guna memastikan keadilan serta kelayakan nilai ganti kerugian (ganti untung), dengan melibatkan tim independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta dukungan Satgas Yuridis.

“KJPP juga dibantu oleh Satgas Yuridis atau panitia pengadaan tanah, seperti Dinas Pertanian yang membantu penilaian tanaman serta Dinas PUPR yang melakukan penilaian terhadap bangunan,” jelas Eduward.

Sementara itu, General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, Rizki Aftarianto, menegaskan bahwa proses pengadaan tanah untuk pengembangan PLTP Ulumbu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta mengedepankan dialog dengan masyarakat pemilik lahan.

</p

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *