Penetapan gubernur dan wakil gubernur DI Yogyakarta tidak seperti daerah lainnya di Indonesia, namun sebagaimana diatur dalam setelah Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, di mana jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan dengan penetapan, bukan pemilihan.
Pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DI Yogyakarta itu diatur dalam Bab VI Pasal 18 sampai pasal 27 UU Nomor 13 Tahun 2012.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur DI Yogyakarta dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.