“Sudah sejak bulan Juli tahun lalu, tidak ada kejelasan. (Setelah laporan kami diterima) tadi, dikabari akan dibantu operasi tapi belum tau kapan,” ujarnya.
Sementara itu, Ps Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan aduan dari RM tersebut. Menurutnya, kasus tersebut termasuk tindak pidana Pasal 440 mengenai Kejahatan Tenaga Kesehatan.
“Benar, tadi siang sudah kami terima laporannya. Setelah ini akan kami teruskan ke Sat Reskrim Polrestabes Palembang,” katanya.