Di rumah AR, aparat menemukan 25 drum minyak tanah yang berisi 5.000 liter yang sudah siap di salin ke 250 buah jerigen ukuran 20 liter.
Berdasarkan informasi, rencananya 250 jerigen yang mengisi tanah tersebut akan dibawa ke Pulau Longos Kabupaten Manggarai Barat via jalur laut dengan menggunakan perahu motor.
Media ini juga memperoleh surat yang direkomendasikan oleh Lurah Mata Air yang disahkan oleh Camat Reok terkait penimbunan tersebut.
Dalam surat rekomendasi bernomor: Ek/503/363/VI/2022 tanggal 21 Juni 2022, Lurah Mata Air Rita Udin dengan mengetahui Camat Reok, Ahmad Pahu merekomendasikan kepada AR atas nama PT. Tiga Putra Longos untuk sementara melakukan penimbunan minyak tanah di RT 009/RW 003 Kelurahan Mata Air.
Penimbunan sementara minyak tanah milik PT. Tiga Putra Longos tersebut adalah untuk kebutuhan di Pulau Longos, Desa Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.
Adapun alasannya seperti yang tertulis dalam rekomendasi tersebut, karena kendaraan PT. Tiga Putra Longos tidak bisa menjangkau Pulau Longos.
Namun aparat TNI mengurungkan niat AR karena penimbunan tersebut diduga menyalahi aturan terkait Tata Niaga penjualan minyak tanah bersubsidi