NasionalPolitik

Arti Pemakzulan Presiden yang Viral Karena Hadirnya Petisi 100, dan Seperti Apa Prosesnya ?

×

Arti Pemakzulan Presiden yang Viral Karena Hadirnya Petisi 100, dan Seperti Apa Prosesnya ?

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi ( Foto : Instagram Jokowidodo)

Sedangakan arti kata pemakzulan dalam kamus besar bahasa Indonesia berasal dari kata dasar makzul yang berarti berhenti memegang jabatan,atau turun takhta.

Bagaimana dengan prosesnya ?

Menurut pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUGAa9GY1fVcBTfjGdBh4cuA&layout=gallery[/embedyt]</p

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *