Audiensi dengan Kejaksaan NTT dilakukan PT PLN (Persero) UIP Nusra dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 188.K/HK.02/MEM.L/2021 Tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) Tahun 2021-2030.
Saat ini, sejumlah proyek infrastruktur ketenagalistrikan di NTT, terutama rencana Pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok, menjadi fokus PT PLN (Persero) UIP Nusra dalam menyalurkan listrik kepada masyarakat NTT.
Pasalnya, dengan kondisi kemampuan daya di Manggarai yang tersuplai dari PLTP Ulumbu 1-4 eksisting masih terjadi defisit daya sebesar 4,5 MW untuk kondisi saat ini. Oleh karena itu, pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 menjadi jawaban atas visi perluasan aliran listrik ke berbagai desa di wilayah NTT.
Demi menjangkau seluruh pemangku kepentingan dalam pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok, PT PLN (Persero) UIP Nusra aktif berdialog dan melibatkan masyarakat setempat.
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUGAa9GY1fVcBTfjGdBh4cuA&layout=gallery[/embedyt]</p















