Gigih menjelaskan bahwa Undang-Undang Panas Bumi mengatur pemanfaatan sumber daya ini secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat. Selain sebagai sumber energi listrik, panas bumi juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan ekonomi, seperti pengeringan hasil panen masyarakat—termasuk kopi, kemiri, dan cengkeh—serta pengembangan sektor pariwisata, misalnya pemandian air panas. Selain itu, uap panas bumi dapat digunakan dalam produksi gula aren dan produk lokal lainnya sesuai dengan potensi daerah. Dengan manfaat yang begitu luas, Gigih menegaskan pentingnya dialog yang berkelanjutan agar dapat menemukan solusi terbaik bagi semua pihak.
Sementara itu, General Manager PLN UIP Nusa Tenggara, Yasir, menjelaskan bahwa sistem kelistrikan di Flores saat ini masih didominasi oleh pembangkit berbasis energi fosil yang ketersediaannya semakin terbatas. Batu bara dan BBM harus didatangkan dari luar Pulau Flores untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Oleh karena itu, sesuai dengan program pemerintah, pembangkit berbasis energi fosil akan digantikan oleh energi yang lebih bersih dan berkelanjutan, seperti panas bumi.
“Cadangan sistem kelistrikan di Flores saat ini sangat terbatas, sehingga pengembangan PLTP Mataloko, Sokoria, dan Nage sangat dibutuhkan,” ujar Yasir.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, penyediaan tenaga listrik dari panas bumi bertujuan untuk meningkatkan ketahanan dan kemandirian energi. “PLTP dipilih karena memiliki suplai energi yang kontinu dan andal, rendah emisi karbon, serta bersumber dari energi domestik di Pulau Flores,” jelasnya.
Sejalan dengan pengembangan PLTP, PLN UIP Nusra juga menjalankan program-program pemberdayaan masyarakat (Comdev & CSR) di desa-desa terdampak guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Yasir menegaskan bahwa setiap proyek infrastruktur kelistrikan yang dikerjakan PLN, termasuk PLTP Mataloko, selalu memperhatikan kesejahteraan masyarakat, keadilan sosial, serta prinsip ekologi integral yang mengutamakan keseimbangan lingkungan, sosial, dan ekonomi.










