BKKBN Luncurkan Program Sertifikat Siap Hamil, Jadi Syarat Wajib Calon Pengantin
Sebarkan artikel ini
BKKBN Keluarkan Program Sertifikat Siap Hamil Sebagai Salah Satu Syarat Nikah ( Foto : Pint )
Info1News.com – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mengeluarkan sertifikat siap hamil sebagai salah satu syarat pernikahan yang wajib.
Tujuan penting diberlakukannya syarat ini adalah untuk meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak, serta menekan angka stunting di Indonesia.
BKKBN telah menjalin kerjasama dengan beberapa pemerintah daerah untuk menerapkan program sertifikat siap hamil. Diantaranya adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.