Daerah

BKPSDM Manggarai Beberkan Skema Penggajian Hingga Kriteria PPPK Paruh Waktu 2025

×

BKPSDM Manggarai Beberkan Skema Penggajian Hingga Kriteria PPPK Paruh Waktu 2025

Sebarkan artikel ini

MANGGARAI – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Manggarai, Maksi Tarsi menyebutkan kebijakan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Untuk gajinya disesuaikan dengan anggaran daerah,” jelas Kaban Tarsi, pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Soal besaran gaji sebutnya, disesuaikan dengan yang diterima saat ini, “ini juga belum final karena akan ada kegiatan dalam waktu dekat dengan pihak Kementerian Keuangan terkait penggajiannya”.

Baca Juga: Pemkab Manggarai Usulkan Tenaga Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

</p

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group