Ia juga menguraikan untuk PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi.
“Yang mengisi formasi PPPK Paruh waktu, untuk pegawai non-ASN yang masuk dalam database BKN dan tidak lulus pada seleksi CPNSD secara otomatis by sistem akan masuk dalam Paruh Waktu,” tutupnya.
Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan dan kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025 dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).










