Kriteria pelamar PPPK Paruh Waktu 2025 sebagai berikut:
- Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus
- Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
- Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
Sedangkan pelamar PPPK Paruh Waktu 2025, akan diurutkan berdasarkan prioritas sebagai berikut:
- Non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja
- Non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada databasekelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUGAa9GY1fVcBTfjGdBh4cuA&layout=gallery[/embedyt]</p















