Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Eduward Meteo Yamasita Tuka, menjelaskan bahwa sejak Maret 2025 tim Satuan Tugas A (pengukuran) dan Satgas B (pendataan fisik dan yuridis) telah melakukan inventarisasi serta identifikasi terhadap 549 bidang tanah yang terdampak pembangunan jalan menuju Wellpad G, Wellpad J, serta Access Road STA 0+000–7+200.
Menurutnya, tahapan inventarisasi dan identifikasi tersebut menjadi dasar dalam proses penetapan nilai ganti kerugian melalui dialog terbuka bersama para pemilik lahan.
Eduward menegaskan bahwa penilaian ganti kerugian dilakukan secara profesional dengan melibatkan tim independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta dukungan Satgas Yuridis atau panitia pengadaan tanah.
“Penilaian ganti rugi dalam pengadaan tanah pembangunan PLTP Ulumbu Unit 5-6 ini dilakukan oleh KJPP dengan dukungan Satgas Yuridis, seperti Dinas Pertanian yang membantu menilai tanaman serta Dinas PUPR untuk menilai bangunan,” jelasnya.
Ia memastikan seluruh proses pengadaan tanah dilaksanakan secara transparan dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, termasuk melalui rapat musyawarah penetapan ganti kerugian yang dihadiri para pemilik lahan.



Subscribe to my channel










