Pertama, menyepakati permasalahan dan prioritas pembangunan daerah.
Kedua, menyepakati prioritas pembangunan daerah.
Ketiga, menyepakati program, kegiatan, pagu indikatif, indikator dan target kinerja serta lokasi.
Keempat, Penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan propinsi.
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUGAa9GY1fVcBTfjGdBh4cuA&layout=gallery[/embedyt]</p















