Menurut penjelasan bupati, posko bersama akan diaktifkan khusus untuk mengantisipasi berbagai keluhan atau kendala yang mungkin dihadapi masyarakat selama periode libur panjang.
“Kami tetap lakukan buka posko bersama di halaman kantor Bupati Manggarai. Sementara, untuk jadwal piket. Saya minta ada keterwakilan dari masing-masing dari setiap OPD yang ada. Karena jadwal liburan kali ini cukup panjang,” katanya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa sistem piket akan diatur sedemikian rupa agar mekanisme pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat tidak terputus. Bagi warga, ini berarti ada jaminan bahwa suara mereka akan tetap didengar, kapan pun kebutuhan itu muncul.
Bupati Hery Nabit juga menekankan dengan tegas filosofi pelayanan yang dipegang teguh pemerintah daerah:
“Tidak bisa juga kalau ada keluhan atau pengaduan, lalu pemerintah sedang libur. Tidak begitu. Pemerintah tetap harus hadir meski bertepatan dengan hari libur,” tegasnya.
Konteks waktu menjadi penting dalam kebijakan ini. Pemerintah pusat telah menetapkan jadwal hari libur dan cuti bersama nasional tahun 2026. Pada bulan Maret 2026, cuti bersama berlangsung sejak Rabu, 18 Maret hingga 31 Maret 2026. Tanggal 18 dan 19 Maret merupakan cuti bersama dalam rangka perayaan Tahun Baru Saka atau Hari Suci Nyepi. Setelahnya, umat Muslim akan merayakan Hari Raya Idulfitri.



Subscribe to my channel










