“Saya minta Pimpinan Perangkat Daerah tindak lanjuti secepatnya. Jangan tunda-tunda,” pesan Bupati Agas.
Sebagai informasi, objek kesepakatan bersama dalam kerjasama ini adalah urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Turut hadir pada kesempatan itu antara lain Dandim 1612/Manggarai Letkol Arh. Drian Priyambodo, S.E.; Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Timur Ir. Boni Hasudungan Siregar; Ketua Yayasan Runping Tarsi Syukur; dan sejumlah pimpinan perangkat daerah dari masing-masing kabupaten.
Penulis: Gregorius Setiawan
Editor: aka
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUGAa9GY1fVcBTfjGdBh4cuA&layout=gallery[/embedyt]</p















