Dengan demikian, lanjutnya, perhitungan DAU untuk Alokasi Dana Desa tersebut adalah dari DAU yang tidak ditentukan penggunaannya,” katanya.
Lebih runci dia jelaskan, untuk alokasi DAU Tahun 2023 terdiri dari DAU yang tidak ditentukan penggunaannya atau DAU Block Grant sebesar Rp. 396.267.870.000 dan DAU yang ditentukan penggunaannya atau DAU Spesifik Grant sebesar Rp. 200.031.491.000.
DAU spesifik Grant ditentukan untuk bidang pendidikan, kesehatan, Pekerjaan Umum, penggajian formasi PPPK dan pendanaan kelurahan.
Penjelasan Dinas PMD
Di tempat terpisah, Kepala Dinas PMD Kabupaten Manggarai, Yoseph Jehalut menjelaskan secara teknis terkait penggunaan penggunaan dana di desa.
Kadis PMD Yoseph Jehalut rincikan, ADD dan BHPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaima diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa terdapat 2 (dua) jenis bantuan keuangan Pemerintah Daerah kepada Desa yakni Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) .