MANGGARAI – Sebanyak 68 Kepala Sekolah (Kepsek) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai yang terdiri dari 2 Kepala Taman Kanak-kanak (TK), 55 Kepala Sekolah Dasar (SD), dan 9 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) dikukuhkan, pada Selasa (10/3/2026).
Pengukuhan ini dilakukan oleh bupati Manggarai, Herybertus Nabit, berdasarkan Surat Keputusan nomor 119 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Aparatur Sipil Negara Sebagai Kepala Sekolah Pada Satuan Pendidikan.
Dalam sambutannya bupati Hery Nabit, menegaskan pengalihan jabatan ini merupakan usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan, bukan bagi-bagi jabatan setelah pilkada.
“Pelantikan ini bukan sekedar formalitas birokrasi, bukan juga bagi-bagi jabatan setelah pilkada. Ini bentuk kita membagi tanggungjawab kepada semua pihak yang dipandang mampu, yang dipandang memiliki potensi untuk memimpin lembaga-lembaga pendidikan di Kabupaten Manggarai,” tegasnya.
Ia menyebutkan, para kepala sekolah yang hari ini dilantik, harus bersungguh-sungguh dalam mengemban tugas. Sebab mereka adalah orang yang dianggap mampu mengemban jabatan ini.



Subscribe to my channel










