Ruteng Info1news.com- Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, menegaskan pentingnya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagai agenda utama dalam Masa Sidang II DPRD Kabupaten Manggarai Tahun Dinas 2026.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Manggarai, Jumat (27/03/2026). Bupati menyampaikan bahwa waktu berjalan begitu cepat dan seluruh jajaran pemerintah telah menuntaskan pelaksanaan program tahun 2025. Namun demikian, tanggung jawab kepada masyarakat menuntut kerja berkelanjutan di tengah dinamika regulasi dan tantangan pembangunan.
Turut hadir dalam Sidang Paripurna tersebut Ketua dan Wakil-Wakil Ketua serta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Wakil Bupati Manggarai, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Manggarai, Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, para staf ahli Bupati, para Asisten Sekretariat Daerah, para pimpinan perangkat daerah, para kepala bagian di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Manggarai beserta staf ahli, Ketua Bhayangkari, serta Ketua Dharma Wanita Persatuan.
Bupati menyampaikan bahwa waktu berjalan begitu cepat dan seluruh jajaran pemerintah telah menuntaskan pelaksanaan program tahun 2025. Namun demikian, tanggung jawab kepada masyarakat menuntut kerja berkelanjutan di tengah dinamika regulasi dan tantangan pembangunan.
“Panggilan tugas sebagai bentuk pertanggungjawaban konstitusional dan moral kepada masyarakat menuntut kita untuk terus bekerja dan menjawab berbagai kebutuhan masyarakat yang ada di depan kita,” ujarnya.
Bupati menjelaskan, pada masa sidang ini DPRD bersama pemerintah daerah akan membahas sejumlah agenda utama, meliputi:
LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025
- Pembahasan beberapa Rancangan Peraturan Daerah
- Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
- Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2027
Ia menekankan bahwa LKPJ merupakan amanat undang-undang yang wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“LKPJ memuat capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi penyerapan anggaran sebagai wujud penerapan prinsip good governance,” tegasnya.





Subscribe to my channel










