HukumNasional

Di Manggarai, Isteri Gugat Suami yang Batalkan Sepihak Transaksi Jual-Beli Tanah

×

Di Manggarai, Isteri Gugat Suami yang Batalkan Sepihak Transaksi Jual-Beli Tanah

Sebarkan artikel ini

Via telepon, ER menyampaikan kepada OFM bahwa transaksi jual beli tanah yang sudah disepakati telah dibatalkan suaminya yaitu FOB.

“Waktu saya mendengar kabar itu saya kaget, kenapa dibatalkan? Mengapa saya sebagai istri tidak diberitahukan? Ini kan harta kami bersama. Karena pembeliannya saat kami sudah menikah, bukan harta warisan, sehingga tindakannya saya tidak terima”, ungkapnya.

Usai mendapat telepon dari ER, OFM segera menghubungi TSN, notaris yang mengurus transaksi jual beli mereka.

“Dan ternyata TSN mengiyakan bahwa transaksi jual beli tanah tersebut sudah dibatalkan”, aku OFM.

Mengetahui hal tersebut, OFM menghubungi salah seorang pengacara untuk mendampinginya.

“Saya bersama penasihat hukum telah berupaya menghubungi TSN, notaris yang mengurus transaksi jual beli tanah tersebut, untuk menanyakan alasan mengapa saya sebagai istri sah dari FOB, tidak dillibatkan dalam proses pembatalan tersebut”, ungkap OFM.

Diapun mengakui bahwa usai ER dan TSN dihubungi terkait pembatalan tersebut, nomor HPnya diblokir oleh keduanya notaris dan pemilik tanah yaitu PH.

Dilaporkan ke Polisi

OFM mengakui, dirinya sangat dirugikan oleh perbuatan FOB, pemilik tanah dan pihak notaris.

“Saya merasa sangat dirugikan sekali dengan tindakan mereka, membatalkan tanpa sepengetahuan saya”, katanya.

OFM menduga, pembatalan transaksi tersebut diduga terkait tindakan asusila sang suami yang kini masuk penjara.

“Ini ada dugaan skenario besar untuk mengaburkan kasus pidanan suami saya, Ondik (FOB). Rentetannya kan begitu. Masa sebagai seorang ibu saya membiarkan tindakan Ondik terhadap anaknya sendiri, tindakan tidak manusiawi”, ujarnya.

[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUGAa9GY1fVcBTfjGdBh4cuA&layout=gallery[/embedyt]</p