MANGGARAI – Kepala dinas Peternakan kabupaten Manggarai, Yustina Hangung Lajar, menyebutkan saat ini ketersediaan stok Vaksin rabies untuk Hewan Penular Rabies (HPR) hingga Agustus 2025, masih tersedia sebanyak 20 ribu dosis vaksin.
“Stok vaksin masih aman. Tetapi, keberhasilan pengendalian rabies bukan hanya pada vaksinasi, melainkan juga pada kedisiplinan masyarakat untuk menjaga hewan peliharaan mereka,” jelasnya.
Kadis Yustin, menyebutkan, program vaksinasi rabies di Manggarai merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur NTT Nomor 01/DISNAK/2025 tentang pengendalian HPR.
Instruksi ini, kata dia, diterbitkan menyusul meningkatnya kasus gigitan hewan penular rabies di Nusa Tenggara Timur.
Ia juga membeberkan, berdasarkan data terakhir, hingga Agustus 2025, tercatat 10.605 kasus gigitan HPR di NTT, dengan 16 orang meninggal dunia.
Angka ini, jelasnya, membuat pemerintah provinsi bergerak cepat dengan mengeluarkan kebijakan wajib vaksinasi hewan dan pengendalian pergerakan anjing serta kucing di seluruh kabupaten/kota.
“Tidak ada batas waktu pelaksanaan instruksi gubernur. Artinya, seluruh kabupaten termasuk Manggarai wajib terus melakukan vaksinasi hingga rabies bisa terkendali,” jelas Yustina.
Larangan Anjing Berkeliaran, Hewan Lepas Dianggap Liar
Salah satu aturan penting yang kembali ditegaskan adalah larangan membiarkan anjing berkeliaran bebas. Hewan peliharaan wajib diikat atau dikandangkan. Jika dibiarkan lepas, anjing tersebut akan dianggap sebagai hewan liar.