Daerah

Dinas Peternakan Manggarai Imbau Warga Tertibkan Hewan Peliharaan

×

Dinas Peternakan Manggarai Imbau Warga Tertibkan Hewan Peliharaan

Sebarkan artikel ini

“Kalau tidak diikat, maka dianggap sebagai hewan liar,” tegas Yustina.

Aturan tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Kabupaten Manggarai yang menegaskan kewajiban pemilik untuk bertanggung jawab atas hewan peliharaannya.

Pelanggaran aturan ini bukan hanya menimbulkan risiko rabies, tetapi juga bisa memicu konflik antarwarga jika anjing berkeliaran menggigit orang atau ternak.

Keterbatasan Petugas dan Biaya Operasional

Meski stok vaksin mencukupi, tantangan terbesar berada pada sisi pelaksanaan di lapangan. Yustina mengakui jumlah tenaga kesehatan hewan sangat terbatas, rata-rata hanya satu orang per kecamatan.

Sementara itu, cakupan wilayah Manggarai cukup luas, dengan puluhan desa dan ribuan rumah tangga yang memelihara anjing. Keterbatasan lain adalah soal dukungan biaya operasional.

Petugas harus melakukan vaksinasi dengan sistem jemput bola, dari rumah ke rumah, yang tentu membutuhkan transportasi dan biaya tambahan.

“Kami terbatas dari sisi tenaga maupun biaya. Tapi petugas tetap berusaha maksimal, termasuk melaksanakan program Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) agar masyarakat lebih paham bahaya rabies,” kata Yustina.

Prosedur Penanganan Gigitan Anjing

</p

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *