Pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 6.721.534.000.- tersebut dananya bersumber dari keuangan provinsi NTT.
BPK RI merekomendasikan dari pekerjaan tersebut, sebanyak
Rp 40.682.861,49.- harus disetor lagi ke kas negara.
Dijelaskan oleh Stefanus Konjong, total temuan BPK RI untuk tiga pekerjaan tersebut sebanyak Rp 344.747.042,55.-
“Pada pertengahan tahun 2022 ini, semuanya temuan berdasarkan rekomendasi BPK RI telah ditindaklanjuti atau dengan kata lain, dana sebesar Rp 344.747.042,55.- telah disetor ke kas negara, dalam hal ini kas daerah,” papar Stefanus Konjong.
Dia lebih lanjut menjelaskan, semua rekomendasi BPK RI untuk Dinas PUPR Kabupaten Manggarai telah ditindaklanjuti.










