Pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 6.721.534.000.- tersebut dananya bersumber dari keuangan provinsi NTT.
BPK RI merekomendasikan dari pekerjaan tersebut, sebanyak
Rp 40.682.861,49.- harus disetor lagi ke kas negara.
Dijelaskan oleh Stefanus Konjong, total temuan BPK RI untuk tiga pekerjaan tersebut sebanyak Rp 344.747.042,55.-
“Pada pertengahan tahun 2022 ini, semuanya temuan berdasarkan rekomendasi BPK RI telah ditindaklanjuti atau dengan kata lain, dana sebesar Rp 344.747.042,55.- telah disetor ke kas negara, dalam hal ini kas daerah,” papar Stefanus Konjong.
Dia lebih lanjut menjelaskan, semua rekomendasi BPK RI untuk Dinas PUPR Kabupaten Manggarai telah ditindaklanjuti.





Subscribe to my channel










