Syarat umum:
- Bekerja di instansi pemerintah dengan honor yang bersumber dari APBN/APBD.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada saat pendataan.
Syarat tambahan untuk Tenaga Honorer Kategori II (THK-II):
- Memiliki surat keterangan THK-II yang masih berlaku.
- Telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun.
Demikian langkah penting juga syarat yang diperlukan dalam mengecek serta mendaftar sebagai tenaga non-ASN pada database BKN. Semoga bermanfaat.
1
/
83


Ada Peran Lembaga Gagalkan Proyek Geothermal, Warga Poco Leok Sambangi Kantor Bupati dan DPRD

Dukung Swasembada Energi, Fraksi Hanura Manggarai Tegaskan Dukung Penuh Pengembangan PLTP Poco Leok

PERESMIAN NATAS LABAR MOTANG RUA RUTENG

PERESMIAN NATAS LABAR MOTANG RUA RUTENG

PERESMIAN NATAS LABAR MOTANG RUA RUTENG

Paroki Ka Redong Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Donor Darah Jelang HUT ke 75 Tahun

Tenaga Kerja di PLTP Ulumbu Manggarai 97 Persen Warga Lokal

Pengakuan Petani Sekitar PLTP Lahendong: Hidup Berdampingan Sumber Listrik Hasil Pertanian Membaik

Berkah Geothermal, Produksi Gula Aren di Tomohon Bersumber dari Panas Bumi
1
/
83
