BeritaKabar BUMN

Dorong Investasi, Pemerintah Sederhanakan Regulasi Pengembangan Panas Bumi

×

Dorong Investasi, Pemerintah Sederhanakan Regulasi Pengembangan Panas Bumi

Sebarkan artikel ini

“Maka tahun ini, kami, Pemerintah Republik Indonesia, sebagai bentuk komitmen dan konsekuen dalam mendorong pembangunan energi baru terbarukan, kita menyusun RUPTL di 2025 sampai 2035 sebesar 48 ribu km sirkuit. Ini sebagai bentuk tuntutan dari apa yang harus kita lakukan untuk melakukan percepatan,” tuturnya.

Pada gelaran International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2025, Bahlil menyaksikan penandatanganan 7 nota kesepahaman di sektor pendidikan/capacity building serta kerja sama komersial antar Badan Usaha (BUMN, Swasta Nasional dan Luar Negeri) dalam hal investasi pengembangan teknologi dan komitmen pembiayaan dengan kapasitas 265 MW dengan total investasi sebesar USD1,5 miliar (Rp25 triliun).

</p

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *