Pada kegiatan ini Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melkiades Laka Lena memerintahkan agar pada tahun 2025 ini menargetkan perekaman KTP-EL adalah 99%. Sedangkan target kepemilikan Akta Kelahiran anak usia 0-4 tahun adalah 95%.
Maka dengan ini, Dukcapil Manggarai menyampaikan kepada penduduk yang berusia 17 tahun wajib memiliki KTP-EL. Dan yang belum melakukan perekaman KTP-EL agar datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan perekaman KTP-EL.




Subscribe to my channel










