“Pendampingan ini bertujuan untuk memitigasi risiko hukum dan mencegah potensi penyimpangan sejak dini. Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Roch Adi Wibowo.
Melalui Bidang Datun, Kejati NTT juga melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan bantuan hukum dan pendampingan hukum pada proyek-proyek strategis ketenagalistrikan yang dikerjakan PLN UIP Nusra. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional yang bersih dan berintegritas.
Sementara itu, General Manager PLN UIP Nusra, Rizki Aftarianto, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan komitmen Kejati NTT dalam mengawal proyek-proyek strategis di sektor kelistrikan.
Menurutnya, kepastian hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran pelaksanaan proyek, terutama yang berstatus PSN. Dengan adanya pendampingan hukum yang intensif, PLN dapat lebih fokus pada percepatan pembangunan infrastruktur demi memenuhi kebutuhan listrik masyarakat di NTT.



Subscribe to my channel






