Pihaknya juga membuka kesempatan warga Kecamatan tetangga yang hendak melakukan penyesuaian dokumen kependudukan.
Untuk diketahui persyaratan cetak KTP-el antara lain, pertama membawa KK yang sudah diperbaharui dengan status kawin tercatat/sudah mengurus akta nikah.
Kedua membawa KTP-el asli (kalau sudah rusak tetap dibawa dan tunjukan ke petugas dan apabila hilang bawa serta keterangan hilang dari kepolisian)
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUGAa9GY1fVcBTfjGdBh4cuA&layout=gallery[/embedyt]</p















