Apabila poin pertama tidak terpenuhi maka pemohon wajib perbaharui KK dengan syarat, (a) surat perkawinan dari gereja bagi yang katolik/kristen dan buku nikah bagi yang islam. (b) mengisi foemulir pembuatan akta nikah baginyang katolik/kristen. (c) foto pas warna gandeng suami istri ikuran 4 x 6 2 lembar bagi yang katolik/kristen. (d) khusus bagi yang belum menikah nanti isi formulir surat pertanggungjawaban mutlak (SPTMJ).
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUGAa9GY1fVcBTfjGdBh4cuA&layout=gallery[/embedyt]</p















