Daerah

Genjot PAD, Pegawai Pendapatan Manggarai Inspeksi Seluruh Kelurahan

×

Genjot PAD, Pegawai Pendapatan Manggarai Inspeksi Seluruh Kelurahan

Sebarkan artikel ini

Untuk yang berhalangan tetap, wajib pajak berikutnya bisa dialihkan kepada ahli waris.

Kaban Pendapatan, Kanis Nasak kepada para lurah dan camat menegaskan bahwa urusan pemungutan PBB adalah urusan bersama sehingga menjadi kerja kolaboratif.

“Masalah pajak adalah masalah kita bersama, sehingga penangananya harus bersama-sama,  atau kerja kolaboratif antara semua pihak baik petugas maupun wajib pajak,” Tegas Kaban Kanis Nasak.

</p

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *