Daerah

Haji Arifin Manasa Adukan Pemda Manggarai ke Komnas HAM, Ini Dasarnya

×

Haji Arifin Manasa Adukan Pemda Manggarai ke Komnas HAM, Ini Dasarnya

Sebarkan artikel ini

“Tidak hanya mengerjakan dan menjaga tanah tersebut, namun sejak tahun 1991 saya juga membayar pajak secara terus menerus hingga sekarang,” ungkap Arifin.

Selain memegang bukti setoran pajak Nomor SPPT. Nop 53.12.100.009.002-0024.0, Arifin juga dibekali dengan surat keterangan kepemilikan tanah seluas 3 hektare di Nanga Banda yang diterbitkan oleh Kelurahan Reo pada tahun 2011.

Surat keterangan kepemilikan atas tanah tersebut bernomor: Pem.041/842/VIII/2011, tanggal 08 Agustus 2011, atas nama Lurah Reo, yaitu Julkarnain Badarudin.

Pada tahun 2011 itu pula, batas-batas tanah mengalami perubahan yakni, Utara: sebelumnya pali/sawah garam, sekarang tanah milik A. Kadir Usman. Bagian Timur: sebelumnya Nanga Banda, sekarang pacuan kuda. Selatan: tanah SVD Keuskupan Ruteng di Reo. Bagian barat: sebelumnya pali/sawah garam, sekarang tanah milik Hamida H. Sulaiman/Hj. Hamida Samsudin Har.

Arifin juga menyimpan bukti kepemilikan lain berupa Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 57/PDT.B/2015/PN.RTG tanggal 17 September 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pada halaman 27 alinea pertama putusan itu menerangkan: Menimbang, berdasarkan gambar situasi yang berada di dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 137, tanah atas nama Hamidah Haji Sulaiman berbatasan sebelah Utara dengan rencana gang, sebelah timur dengan H. Zainal Arifin Daeng Manasa dan SVD Ruteng, sebelah selatan dengan tanah Wily Rotinsulu, dan sebelah barat dengan H. Syamsudin Haji Abdul Rajak, dengan luas keseluruhan 8.676 m2 dan terdapat pilar I, II, III, IV dan V.

Arifin sendiri mengakui kepemilikan tanah milik Pemkab Manggarai di Nanga Banda yang terletak di bagian timur dari tanah miliknya.

“Yaitu, tanah yang dulu diserahkan pada zaman kolonial Belanda untuk digunakan atau dijadikan pangkalan udara dan sekarang menjadi tempat pacuan kuda yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai,” tutupnya.

Untuk diketahui, tembusan surat pengaduan tersebut disampaikan kepada: Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia serta Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Sebelumnya Kejari Manggarai melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Sendhy Pradana Putra menyebut bahwa dokumen kepemilikan tanah Nanga Banda yang dikirim Pemda Manggarai ke kejaksaan juga belum pasti karena masih sebatas riwayat-riwayat dan foto-foto lokasi serta hasil wawancara dengan tokoh-tokoh terkait tanah Nanga Banda.

Karena itu meskipun Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai adalah Ketua Satgas Aset kabupaten, namun Kajari Bayu Sugiri dan jajarannya memilih tidak menghadiri kegiatan pencabutan pilar-pilar dan pagar milik okupan tanah pemda di Nanga Banda kendati sempat diajak Pemda Manggarai.

Diakui Sendhy, sebelum kegiatan itu dilaksanakan Sekda Manggarai, Jahang Fansi Aldus dan Kabag Tapem Karolus Mance sempat menghadap untuk mengajak Kajari Manggarai ikut pada kegiatan tersebut.

Tapi Kajari Bayu Sugiri akhirnya tak mau ikut karena dokumen kepemilikan tanah Nanga Banda yang diminta kejaksaan tak kunjung dipenuhi oleh Pemda Manggarai.

</p

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group