Namun demikian, belakangan muncul kecurigaan dari berbagai kalangan, bahwa tanah yang dimaksud sudah berpindahtangan, menjadi milik pribadi Alm. Haji Jafar Ali Rawi.
Hal tersebut sesuai surat yang diajukan Alm. Haji, Abubakar Adam Djudje kepada Bupati Manggarai pada tanggal tanggal 9 Mei 2003.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tanah tersebut telah disertifikat dan sudah menjadi hak milik Alm. Haji Jafar Ali Rawi, dengan nomor sertifikat 304, dimana ukuran tanah yang tertera pada sertifikat tersebut seluas 4.970 m2.
Luas tanah tersebut menghampiri luas tanah yang diajukan Haji Djafar Ali Rawi yaitu 5.000 m2, untuk pengajuan hak guna usaha beberapa tahun sebelumnya.
Untuk mendapatkan SHM atas nama Haji Djafar Ali Rawi, terdapat sejumlah dokumen pendukungnya.
Terdapat dokumen terkait proses pengukuran terhadap tanah tersebut yang dilakukan pada tanggal 13 Maret 1991 dengan nomor pengukuran 141/1991.
Sedangkan Sertifikatnya dibukukan dan diterbitkan di Ruteng, ibukota Kabupaten Manggarai pada tanggal 2 April 1992 (atau 11 tahun sebelum lahirnya Kabupaten Manggarai Barat).
Sertifikat tersebut ditandatangi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Drs Sunardi.
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUGAa9GY1fVcBTfjGdBh4cuA&layout=gallery[/embedyt]</p















