Daerah

Herdin Akan Gugat Pemda Manggarai ke Pengadilan Terkait Tanah Nanga Banda

×

Herdin Akan Gugat Pemda Manggarai ke Pengadilan Terkait Tanah Nanga Banda

Sebarkan artikel ini

Kajian itu dilihat dari aspek empiris, yakni undang-undang yang mengatur keberadaan Nanga Banda sebelum kemerdekaan.

“Jadi sebelum kita ngomong dokumen coba kita lihat aturan undang-undangnya, karena ngomong fakta tidak bisa cerita setengah-setengah tanpa kajian empiris. Kalau kita pakai sejarah saya juga bisa bilang tanah yang belum bersertifikat itu saya punya” tutur Mance.

Bagi orang Manggarai, jelas Karolus Mance, ada istilah “Gendang One Lingko Peang”. Awalnya Pemda sudah mencari tahu apakah Nanga Banda itu bagian dari salah satu Lingko hak komunal adat atau tidak. Padahal tidak.

Selanjutnya pemda pun berinisiatif mendatangi beberapa tokoh dan memang menemukan jawaban bahwa sebelum kemerdekaan tanah Nanga Banda itu lahan bebas yang tidak dimiliki oleh salah satu Gendang.

Dengan demikian ketika ngomong soal “Gendang One Lingko Peang” terbantahkan.

Lalu, sambung Mance, pemda menelisik lagi setelah kemerdekaan ternyata para penjajah datang menggunakan Nanga Banda sebagai tempat landasan udara untuk penerbangan Helikopter selama beberapa tahun.

Terus setelah penjajah pulang, Pemda langsung ambil alih karena jelas secara undang-undang semua aset milik kolonial yang ditinggalkan pasca kemerdekaan adalah milik Indonesia.

“Nah pasca kemerdekaan itu mulai berkembang sudah Indonesia ini, ada istilah Pemerintahan Swapraja dan ada istilah Pemerintahan Dalu. Pada saat itu Kecamatan Reok dibawa penguasaan Dalu Muhamad Marola” jelas Mance.

Dari aspek empiris yang berikutnya, tambah Mance, ada undang-undang yang mengatakan bahwa setelah Pemerintahan Swapraja ke Republik Indonesia maka semua aset yang ditinggalkan menjadi milik pemda. Hal tersebut disusul dengan di keluarnya undang-undang pembentukan kabupaten se-Nusa Tenggara.

“Setelah di keluarnya undang-undang itu Pemda melihat dokumen tahun 1985. Di situ ada okupan orang per orangan mengajukan HGU kepada pemda dan pada saat itu pemda menyetujui mereka memanfaatkan tanah Nanga Banda. Itu artinya ada bentuk pengakuan karena tidak ada satu okupan itu yang mengklaim bahwa tanah itu milik mereka” tutur Mance

Terus dalam perjalanan pada tahun 1989 ada 4 orang para okupan dimediasi oleh Camat Mansur dengan menghadirkan Dalu Reok Muhamad Marola sebagai pelaku sejarah. Disana telah diputuskan bahwa tanah Nanga Banda adalah tanah milik pemda. Lalu para okupan tersebut membuat pernyataan mengakui tanah itu milik pemda.

“Jadi sudah ada bentuk pengakuannya. Bahkan dulu Toko Ria Ruteng pernah meminjam pakai tanah Pemda itu untuk membuat produksi garam yodium, itu makanya ada bangun gudang garam di Nanga Banda. Lantas kekuatan apalagi yang mereka pakai untuk gugat Pemda ke pengadilan.

“Kalau kami jadi digugat yah maka kami akan tunjuk semua data autentiknya beserta data sejarah yang sudah diakui secara ilmiah di Mamanda” tutup Mance.

</p