Dalam Islam juga diatur siapa saja kelompok yang berhak menerima daging kurban.
Ketua Majelis Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyebutkan, ada tiga kelompok yang berhak mendapatkan daging kurban.
“Orang yang berkurban dan keluarganya, kerabat teman dan tetangga sekitar, serta orang fakir dan miskin,” ujar Niam, dilansir Kompas.com.
Berikut uraiannya sebagaimana dilansir dari laman baznas.go.id:
1. Shohibul kurban
Ada Peran Lembaga Gagalkan Proyek Geothermal, Warga Poco Leok Sambangi Kantor Bupati dan DPRD
Dukung Swasembada Energi, Fraksi Hanura Manggarai Tegaskan Dukung Penuh Pengembangan PLTP Poco Leok
PERESMIAN NATAS LABAR MOTANG RUA RUTENG
PERESMIAN NATAS LABAR MOTANG RUA RUTENG
PERESMIAN NATAS LABAR MOTANG RUA RUTENG
Paroki Ka Redong Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Donor Darah Jelang HUT ke 75 Tahun
Tenaga Kerja di PLTP Ulumbu Manggarai 97 Persen Warga Lokal
Pengakuan Petani Sekitar PLTP Lahendong: Hidup Berdampingan Sumber Listrik Hasil Pertanian Membaik
Berkah Geothermal, Produksi Gula Aren di Tomohon Bersumber dari Panas Bumi
</p