Semua perijinan didaftarkan di sistem OSS (online single submission): oss.go.id
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 24 Tahun 2014 Tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama bahwa Rumah Sakit Kelas D Pratama adalah rumah sakit umum yang hanya menyediakan pelayanan perawatan kelas 3 (tiga) untuk peningkatan akses bagi masyarakat dalam rangka menjamin upaya pelayanan kesehatan perorangan yang memberikan pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, serta pelayanan penunjang lainnya.
Sebagai rumah sakit Tipe D tanpa kelas, semua layanan Rawat Inap RS Pratama setara dengan Kelas 3, namun RS Pratama berusaha memberikan kenyamanan bagi pasien dengan ruangan yang bersih dan menggunakan AC.
Rumah Sakit Kelas D Pratama paling sedikit menyelenggarakan: pelayanan medik umum; pelayanan gawat darurat; pelayanan keperawatan; pelayanan laboratorium pratama; pelayanan radiologi; dan pelayanan farmasi. (aka/gregorius setiawan)










