Ruteng – Pada tahun 2025, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat alokasi Dana Inpres tahap II sebesar Rp30 miliar lebih di bidang irigasi guna mewujudkan swasembada pangan.
Alokasi Dana Inpres tersebut berdasarkan usulan Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, beberapa waktu lalu. Melalui surat bernomor PUPR.600.650/237/V/2025 tanggal 25 Mei 2025, Bupati Manggarai mengusulkan ke Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR untuk pembangunan jaringan irigasi permukaan, peningkatan jaringan irigasi permukaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi permukaan.
Dalam surat itu, Bupati Manggarai mengajukan pembangunan, peningkatan, dan rehabilitasi sejumlah irigasi di beberapa wilayah Kabupaten Manggarai. Usulan tersebut disetujui oleh Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR melalui Dana Inpres tahap II dan direalisasikan tahun 2025 ini.




Subscribe to my channel










