Di tower BTS tersebut mereka melihat seorang pelaku yaitu Aloisius Jaga sedang berada di dalam area Tower BTS, sedang membongkar dan mengambil kabel Growning.
Salah seorang warga yaitu Yosep Jekson yang bersama Kades Golo Pari ke TKP bertanya kepada pelaku, siapa dia dan hendak berbuat apa saat tengah malam di dalam area BTS tersebut.
Pelaku menjawab, dirinya sedang memperbaiki kabel, namun langsung melarikan diri.
Karena pelaku melarikan diri, Kades Golo Pari memerintahkan untuk menangkap kedua pelaku untuk kemudian diamankan.
Usai berhasil ditangkap, para pelaku diamankan di gedung SMP Satap Meni Longtong.
Selanjutnya Kades Golo Pari melaporkan kejadian tersebut ke Babinsa dan Babin Kamtibmas Desa Satar Nawang .
Mendapat laporan tersebut, pada Minggu pagi pukul 08.30 WITA, Serda Rusni Mubarok, Serda Suryadin bersama Babin Kamtibmas Desa Satar Nawang, Aipda Alhidayah Tullah, tiba di TKP guna melakukan tindakan kepolisian.
Dua petugas Babinsa dan Babin Kamtibmas Desa Satar Nawang langsung melaksanakan olah TKP, mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) dan membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Pos Polisi Congkar untuk diamankan.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 buah Popaye Pemotong Beton/Besi, 2 gulungan kabel growning tembaga, sebuah kunci pas 10 mm, sebuah busbar tembaga, dua buah gembok dan sebuah Mobil Pick Up warna hitam dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) D 8043 XN. (aka)