“Setelah pendampingan awal serta kajian terhadap bukti yang disampaikan, psikolog menyusun laporan resmi bersifat rahasia kepada Pengurus Yayasan, lengkap dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan internal dan prinsip perlindungan korban,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua Yayasan, pada Kamis, 6 November 2025 menetapkan keputusan sementara berupa pembatasan tugas terhadap terlapor.
“Langkah preventif ini diambil untuk menghilangkan potensi relasi kuasa yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan atau risiko bagi mahasiswa, sambil menunggu keputusan final,” ucapnya.
Selanjutnya, dalam Rapat Pengurus Yayasan pada Rabu, 12 November 2025, yayasan resmi memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan
“Keputusan tersebut ditetapkan sepenuhnya melalui mekanisme internal lembaga sesuai kewenangan institusi pendidikan,” ujarnya.
Kepada korban, kampus melalui psikolog menyampaikan pada Senin, 17 November 2025 bahwa laporan telah ditindaklanjuti dan sanksi telah diberikan kepada terlapor.
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUGAa9GY1fVcBTfjGdBh4cuA&layout=gallery[/embedyt]</p















