Informasi yang disampaikan terbatas pada pokok keputusan untuk menjaga kerahasiaan proses dan kondisi psikologis korban.
Ia juga menambahkan bahwa, Unika St. Paulus Ruteng menegaskan komitmennya terhadap perlindungan mahasiswa dan pencegahan segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman internal, termasuk Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Kami memastikan bahwa identitas korban dijaga sepenuhnya dan setiap mahasiswa mendapatkan ruang aman, pendampingan, serta dukungan pemulihan yang memadai,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihak kampus mengimbau semua pihak untuk menghormati privasi korban, tidak berspekulasi, dan tidak menyebarkan informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban.
Ia juga mengatakan bahwa, Unika St. Paulus Ruteng menyampaikan apresiasi kepada korban yang telah berani melapor dan mencari bantuan.
Institusi menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran etika, moral, maupun hukum tidak akan ditoleransi.
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUGAa9GY1fVcBTfjGdBh4cuA&layout=gallery[/embedyt]</p















