Ruteng, Info1news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai bersama pemkab setempat menyulap rumah adat menjadi rumah restorative justice, Rabu (20/7/2022).
Pasca menggelar ritus adat tesi, rumah adat yang disebut Mbaru Wunut itu resmi menjadi rumah restorative justice.
Kejari Manggarai, Bayu Sugiri mengatakan bahwa rumah restorative justice ini merupakan tempat untuk menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat, kehadirannya diharapkan mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
“Rumah restorative justice sebagai tempat musyawarah mufakat telah membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat” kata Kajari Bayu.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyampaikan bahwa selama diberlakukannya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kejaksaan RI telah menyelesaikan 821 (delapan ratus dua puluh satu) perkara di seluruh Indonesia melalui keadilan restoratif.