“Untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, maka perlu kiranya dibuatkan ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum itu.
Sementara Bupati Manggarai, Hery Nabit mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung hadirnya rumah restorative justice di Kabupaten Manggarai, karena telah menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, dengan menyediakan sebuah ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum.
Ia juga berharap, rumah adat yang telah disulap menjadi rumah restorative justice ini mampu membangkitkan nilai-nilai serta norma-norma positif yang sudah ada di lingkungan masyarakat sebagai upaya penyelesaian masalah sebelum akhirnya menuju upaya terkahir (pengadilan).
Alasan Bupati Hery memilih Mbaru Wunut sebagai rumah restorative justice karena sejak tahun 1930 Mbaru Wunut dijadikan istana raja Aleksander Baroek.
Menurut dia, Mbaru Wunut memiliki historis dan nilai-nilai hukum yaitu keadilan. Selain itu di dalam istana tersebut memiliki nilai-nilai hak asasi manusia, kebersamaan, kasih sayang dan kerendahan hati.