“Pada saat itu, mereka kesini dengan Pak Sekda. Saya bilang bapak ini membawa nama bagian aset atau satgas aset? Kalau Satgas Aset nggak kaya gini caranya karena Ketua Satgas Aset kan Pak Kajari. Jadi kita imbau intinya begini, perkuat dulu surat-surat atau dokumen-dokumen, kalau memang menurut pemda itu adalah aset pemda. Kedua, perlu adanya antisipasi hal-hal yang diperkirakan akan timbul di lokasi,” tutur Sendhy kepada wartawan, Selasa (13/7/2022).
Kasi Pidum mengatakan bahwa pihaknya tidak langsung percaya begitu saja saat pemda menyerahkan dokumen-dokumen itu. Itu hanya kronologis saja bukan berupa dokumen-dokumen resmi seperti misalnya sertifikat atau surat hibah. Akhirnya pada saat itu kejaksaan tidak mengaminkan.
“Keputusan mereka untuk berangkat ya silakan. Kita bukannya nolak, okelah kita berangkat asalkan memang kita yakin bahwa ini betul-betul aset pemda. Jangan sampai kita ke sana ternyata mereka (okupan) tunjukkan hak yang sah dan kuat yang lebih kuat dari pada kepunyaan pemda.
Pada saat itu personel di kantor Cabjari Manggarai di Reo pun diminta untuk jangan terlalu terlibat.
Sejauh ini, sambung Kasi Pidum, klaim kepemilikan tanah Nanga Banda oleh Pemda Manggarai hanya bersifat riwayat namun tidak memiliki dokumen yuridis.
Menurutnya, kejaksaan harus melihat dokumen misalnya ejaan lama zaman Belanda yang harus diserahkan pemda atau bukti-bukti lain. Kalau sudah serahkan, kejaksaan akan telaah baru nanti dinilai bisa nggak ditertibkan.
“Kalau versi Satgas Aset pasti tidak begitu. Tunggu sampai clear semua dokumen baru bertindak. Ibarat kita menyeberang lihat kiri kanan dulu atau ibarat pergi perang tanpa peluru kan lucu. Kita tidak akan mungkin melakukan tindakan gegabah,” ujarnya.
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUGAa9GY1fVcBTfjGdBh4cuA&layout=gallery[/embedyt]</p















