Daerah

Kejati NTT Gelar Exit Meeting Pengamanan Tiga Proyek Strategis Green Energy Bersama PLN UIP NUSRA

×

Kejati NTT Gelar Exit Meeting Pengamanan Tiga Proyek Strategis Green Energy Bersama PLN UIP NUSRA

Sebarkan artikel ini

Assistant Manager Perizinan & Umum, PLN UPP Nusra 3, Lalu Irlan Jayadi, PLN menegaskan bahwa setelah menerima penugasan dari pemerintah, salah satu instrumen hukum yang dijalankan adalah koordinasi dan konsolidasi dengan Kejaksaan di daerah lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN).

Bentuk konsolidasi tersebut dilakukan melalui Pendampingan Proyek Strategis (PPS).

Dalam skema PPS, PLN bersama Kejaksaan membahas berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan proyek, baik dari sisi teknis, sosial, maupun regulasi.

Tujuannya adalah memastikan setiap tantangan dapat diselesaikan sesuai koridor hukum, mengingat PLN merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan mandat negara.

“Secara prinsip, posisi Kejaksaan dalam PPS adalah memberikan dukungan hukum kepada PLN sebagai pemohon pendampingan, guna menyukseskan agenda pembangunan nasional. Kejaksaan Tinggi NTT, dalam hal ini, memberikan support terhadap seluruh langkah PLN sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

</p

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *