Sebelumnya, perkara tersebut telah dihentikan karena dinilai tidak cukup bukti, yang ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejari Manggarai.
Menurut Roch Adi Wibowo, tim pemeriksa Kejati NTT bahkan telah melakukan konfrontasi terhadap sejumlah pihak terkait rekaman percakapan yang beredar di media sosial.
Namun, hasilnya menunjukkan bahwa rekaman tersebut hanya memuat percakapan antara pihak A dan B, serta B dan C, yang bersifat desas-desus atau “katanya-katanya”.
“Rekaman itu tidak memuat fakta hukum. Isinya hanya percakapan berdasarkan asumsi dan informasi yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya,” tegasnya.




Subscribe to my channel










