Ia menambahkan, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan telah diklarifikasi, dan tidak satu pun keterangan yang dapat menguatkan dugaan adanya praktik penyuapan.
“Semua informasi yang berkembang ternyata tidak didukung alat bukti yang sah. Karena itu, proses hukum lebih lanjut tidak dapat dilanjutkan,” ujar Roch.
Kejati NTT, lanjut dia, juga telah menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Berdasarkan laporan itu, Jamwas menyimpulkan bahwa dugaan penyuapan terhadap aparat Kejaksaan tidak terbukti.




Subscribe to my channel










