Namun setelah melewati proses mediasi hingga ajudikasi, bakal caleg yang akhirnya bisa menunjukkan ijazah aslinya itu diakomodir kembali oleh KPU.
“Dalam simulasi penyelesaian sengketa itu, Bawaslu Manggarai memutuskan, mengabulkan permohonan karena subtansinya, ijasah asli ada, dan pemohon bisa menunjukan ijasah asli saat ajudikasi,” jelas Marselina.
Lebih lanjut, Marselina berharap raihan prestasi tersebut harus menjadi motivasi agar seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Manggarai hingga Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa terus belajar dan menguasai regulasi kepemiluan.
“Sebab prestasi sesungguhnya adalah ketika pengawas pemilu menguasai regulasi lalu mengaplikasikannya dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan,” pungkas Marselina.
Untuk diketahui, selain Bawaslu Manggarai, lima peraih penghargaan lainnya juga diraih oleh Kabupaten Lombok Barat, NTB; Kabupaten Sleman; Kota Ambon, Maluku ; Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau dan Kota Samarinda, Kalimantan Timur.










