Felix Edon menegaskan bahwa komitmen untuk terus berkesenian merupakan upaya nyata dalam menjaga keberlanjutan kebudayaan daerah.
Menurutnya, pelestarian budaya sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menjamin perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan nasional.
Ia menekankan bahwa penghargaan yang diterimanya bukanlah capaian pribadi semata, melainkan keberhasilan seluruh masyarakat Manggarai Raya, dari Wae Mokel hingga Selat Sape.
Di berbagai kampung dan komunitas, masih banyak masyarakat yang setia menjaga dan melestarikan budaya dengan cara mereka masing-masing, meskipun tidak selalu mendapat perhatian luas.



Subscribe to my channel










