Lambertus juga menambahkan bahwa, pelayanan publik menuntut kehadiran langsung dan tanggap cepat terhadap kebutuhan warga.
“Jam kantor itu hanya sampai pukul 16.00 WITA. Setelah itu, kalau Anda pulang ke kota, otomatis pelayanan berhenti. Karena itu saya instruksikan, mulai hari ini tinggal di wilayah kecamatan, bukan di kota ini. Kalau ada yang tidak mau, silakan bersurat dan menyatakan mundur dari jabatan,” tegasnya lagi.
Selain menegaskan kewajiban tinggal di wilayah kerja, PJS Sekda Manggarai juga meminta para camat untuk lebih aktif berkoordinasi dengan para kepala desa dan masyarakat.
Menurutnya, seorang camat harus dikenal oleh seluruh kepala desa dan warganya, sebab mereka adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah di tingkat kecamatan.
“Dekatkan lagi diri Anda dengan para kepala desa dan masyarakat. Jangan sampai ada kepala desa yang tidak mengenal camatnya, apalagi masyarakat,” ujar Lambertus.
Ia juga mengingatkan agar seluruh program dan kegiatan pemerintah daerah yang dilaksanakan di kecamatan wajib dimonitor langsung oleh camat dan kepala desa.
Hal ini penting agar pelaksanaan program berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.





Subscribe to my channel










