Melansir dari Kompas.com (15/01/25), salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah verifikasi usia pengguna melalui teknologi tertentu. Langkah ini bertujuan untuk memastikan anak-anak yang belum cukup umur tidak dapat membuat akun di platform media sosial.
Sebagai perbandingan, beberapa negara seperti Australia telah menerapkan kebijakan serupa dengan membatasi akses media sosial untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun. Contoh ini menjadi inspirasi bagi pemerintah Indonesia untuk mengadopsi langkah yang sesuai dengan kebutuhan lokal.
Ke depannya, pemerintah diharapkan dapat segera menyelesaikan regulasi ini dan mensosialisasikannya secara luas kepada masyarakat. Selain itu, edukasi bagi orang tua dan anak-anak tentang pentingnya penggunaan media sosial yang bijak juga menjadi aspek penting yang akan mendukung keberhasilan kebijakan ini.